- Jima' (Bersetubuh) Orang yang bersetubuh pada siang hari bulan Ramadhan,puasanya batal dan dia wajib mengqadha (menggantinya) juga wajib membayar kafarat (Denda) yang berat yaitu: memerdekakan budak yg beriman,jika tidak mampu wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut,jika tidak mampu maka harus memberi makan enam puluh orang miskin.
- Makan dan Minum Apapun bentuk makanan dan minumanya.
- Melakukan Suntik yang mengandung zat makanan.
- Keluar Darah,Haid dan Nifas.
- Mengeluarkan darah. Adapun keluar darah dengan sendirinya,seperti mimisan,tidak membatalkan puasa.
- Muntah dengan sengaja. Jika tanpa disengaja maka tidak membatalkan puasa.
- keluar mani (Air sperma) dalam keadaan terjaga. Misalnya: Onani,bercumbu,mencium stsu semacamnya,dan jika keluar mani ketika tidur,tidaklah membatalkan .
Sabtu, 01 Juni 2013
YANG MEMBATALKAN PUASA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar